Penggunaan Kata 'Allah' di Malaysia Diizinkan

Pengadilan Malaysia akhirnya membatalkan pelarangan kata "Allah" bagi nonmuslim di negara tersebut yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sendiri mengatakan, jika pelarangan kata "Allah" bagi nonmuslim yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Malaysia, dianggap ilegal dan tidak sah.

Hakim Lau Bee Lan menyatakan, jika pengunaan "Allah" tidak eksklusif digunakan untuk penganut agama Islam. Lau menambahkan, semua warga Malaysia memiliki hak untuk menggunakannya berdasarkan hukum Malaysia yang menjamin kebebasan beragama. Demikian diberitakan Al Jazeera, Sabtu (2/1/2010).

Sebelumnya pemerintah Malaysia dikecam atas perintah pelarangan kata "Allah" yang biasa digunakan pada Jurnal mingguan umat katolik di negara tersebut. Pelarangan tersebut sebelumnya sudah terjadi sejak 2007 lalu.

Pemerintah Malaysia berdalih penggunaan kata "Allah" merupakan hak eksklusif umat Islam di Malaysia dan penggunaanya untuk negara lain dapat menimbulkan kebingungan pada muslim Malaysia termasuk mengancam keamanan nasional Negeri Jiran tersebut.


Tetapi pihak gereja Malaysia menganggap peraturan yang dikeluarkan pemerintah merupakan sebuah pelanggaran terdapat kebebasan beragama yang dilindungi oleh undang-undang di Malaysia.

Keputusan ini bisa membuka peluang bagi pihak penerbit nonmuslim lain untuk menggunakan kata "Allah" sebagai terjemahan pengganti kata "Tuhan" dalam publikasinya. Termasuk penggunaan kata itu dalam kitab suci masing-masing agama nonmuslim di Malaysia.


Sementara atas keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia ini, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hishammudin Hussein menyatakan pemerintah akan melakukan banding.

Artikel Terkait :

0 Comments

No comments yet. Be the first to leave a comment !
Leave a Comment

Next Post Previous Post
© 2010 Trik Sulap | English Text | Narrative Text | Recount | Spoof Story Author Bos Sulap