Markus dan Susno Kasus Terpisah

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan pemberantasan makelar kasus di tubuh Polri seperti yang diungkapkan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

mengkaji apakah tindakan Susno melanggar disiplin serta kode etik. “Ada dua poin yang harus ditimbang, dilihat karena ini lembaga institusi yang harus dijaga. Institusi Polri dan bukan orangnya,” ujar Ketua Kompolnas Djoko Suyanto di Jakarta kemarin. Dengan begitu, ujar Djoko, dugaan makelar kasus harus ditindaklanjuti, sementara proses hukum, aturan, disiplin,kode etik, dan kehormatan terhadap Susno juga harus ditindaklanjuti.“Tidak mungkin seorang prajurit lalu berbuat di luar kedisiplinan,kode etik,dan kehormatannya.

Itu mutlak dalam suatu institusi seperti Polri,”katanya. Sedangkan rekomendasi ketiga adalah pembentukan tim evaluasi yang komprehensif terhadap dinamika di tubuh Polri, terlebih setelah kasus cicak vs buaya beberapa waktu lalu. Kasus ini, lanjut Djoko, terjadi karena ada kesaksian Susno dalam sidang mantan Ketua KPK Antasari Azhar. “Sekarang tiba-tiba muncul lagi seperti ini, ada tim evaluasi yang komprehensif untuk kebaikan institusi dan bukan orang per orang,” tambahnya. Menurut Djoko, Presiden SBY meminta agar rekomendasi ini bisa segera ditindaklanjuti.

Dalam penanganan dugaan makelar kasus,Mabes Polri menetapkan pencekalan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan P Tambunan dan Andi Kosasih yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan,korupsi, dan money laundering rekening Rp25 miliar. Surat pemberitahuan baik lisan maupun tulisan sudah dilayangkan ke Kantor Imigrasi. Sementara itu,Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Inspektur Jenderal Polisi Dikdik Mulyana Arief Mansyur mengatakan, dalam waktu dekat Gayus dan Andi Kosasih akan dimintai keterangan. Dikdik tidak menjelaskan kapan pemeriksaan akan dilakukan. Pemeriksaan ini untuk mengetahui aliran uang tersebut setelah pemblokiran dibuka.

”Ingin tahu setelah dibuka blokir diapakan uang itu. Kita ingin tahu ke mana,”kata Dikdik. Pada 2009, polisi menjerat Gayus dengan pasal berlapis yakni penggelapan,pencucian uang,dan tindak pidana korupsi (tipikor). Namun,dua pasal yaitu pencucian uang dan tipikor gugur di penuntutan. Gayus pun hanya dituntut ringan dengan pasal penggelapan yaitu satu tahun penjara dengan hukuman percobaan satu tahun. Namun, hakim PN Tangerang menilai jaksa tidak bisa membuktikan tuntutan tersebut dalam sidang 12 Maret 2010.Gayus pun melenggang bebas. Upaya untuk menghadirkan Gayus agaknya tidak akan mudah.

Gayus tidak diketahui rimbanya setelah mangkir dalam pemeriksaan di Kantor Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kisda). Markus dan Susno Kasus Terpisah Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo mengaku tidak mengetahui keberadaan Gayus. “Kalau katanya di Singapura, saya juga tahunya dari media,” kata Mochammad Tjiptardjo di Kantor Menko Perekonomian kemarin. Menurut dia, Direktorat Kepatuhan akan terus melanjutkan pemeriksaan Gayus.“Nanti akan kita panggil lagi.Kalau sampai tiga kali dipanggil tidak datang, Dirjen Pajak menegaskan ada sanksi yang menunggu Gayus,”tegasnya.

Klarifikasi Hakim dan Jaksa

Sementara itu, Mahkamah Agung akan meminta klarifikasi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidangkan perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan.Hakim memvonis Gayus bebas. “Nanti akan diminta klarifikasi dari hakim yang memeriksa perkara itu,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa di sela kunjungan ke Pontianak kemarin. Menurut dia,kalau terjadi permainan oleh hakim tersebut sehingga yang dituduh menggelapkan pajak bebas, MA tidak akan tinggal diam.Namun, MA juga tidak menutup kemungkinan putusan bebas itu murni demi hukum serta tidak dipengaruhi siapa pun.

Di tempat terpisah,Jaksa Agung Hendarman Supandji mendesak tim eksaminasi jaksa yang menangani kasus Gayus untuk mempercepat tugasnya.“Saya minta segera diselesaikan sebelum akhir minggu ini sekarang tinggal beberapa hari. Senin atau Selasa sudah harus selesai, eksaminasinya baru kita lihat,”ujar Hendarman. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan menambahkan, sejauh ini tim eksaminasi telah memeriksa tujuh jaksa yang terkait proses penanganan kasus tersebut. “Eksaminasi sedang berjalan.Tim jaksa telah diperiksa empat-empatnya,” ujar Kamal.Seperti diketahui,empat jaksa peneliti tersebut terdiri atas Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia,dan Ika Syafitri.

Selain empat jaksa peneliti, jaksa penuntut umum yang berasal dari Kejari Tangerang,Nazran Azis, juga turut diperiksa.“Yang aktif bersidang jaksa di Tangerang,” katanya. Tim eksaminasi bahkan telah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Suyono dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Irfan Jaya Azis. Proses eksaminasi masih akan berlanjut terhadap Direktur Prapenuntutan (Dir Pratut) T Manulang. “Besok baru bisa dihadirkan.

Tinggal itu kayaknya, yang lain sudah diperiksa.Semua yang menyangkut perkara ini akan kita periksa dan dipelajari kalau ada hal-hal yang melanggar sistem,”ungkapnya.

Artikel Terkait :

0 Comments

No comments yet. Be the first to leave a comment !
Leave a Comment

Next Post Previous Post
© 2010 Trik Sulap | English Text | Narrative Text | Recount | Spoof Story Author Bos Sulap