Mabes Polri: Ariel Sadar Merekamnya




23/06/2010 13:20 | Skandal Seks Selebritas
Liputan6.com, Jakarta: Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Markas Besar Polri, Nazril Irham alias Ariel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembuatan video mesum bersama artis mirip Luna Maya dan Cut Tari. Penetapan itu ditegaskan Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi Zaunuri Lubis.

"Yang bersangkutan dengan sadar telah membuat barang itu," kata Zainuri dalam tayangan Halo Selebriti SCTV, Rabu (23/6). "Kami telah menahan Ariel."

Zainuri menyebutkan tiga pasal yang bakal dibidikkan kepada Ariel, yakni Pasal 29 Undang-undang Pornografi terkait memproduksi, Pasal 282 KUHP tekait tindakan asusila, dan Pasal 27 Undang-undang ITE terkait pendistribusian video mesum tersebut. Jika terbukti bersalah, Ariel bakal dipenjara selama maksimal 12 tahun penjara.

"Namun, kami belum menetapkan pasal apa saja yang akan menjerat pelaku," kata Zainuri.

Ariel memang tak lagi berkelit dari tuduhan yang dialamatkan padanya. "Kalau dia dinaikan statusnya sebagai tersangka dan dia mengaku, lebih bagus. Lebih cepat selesai," jelas Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Luna Maya dan Cut Tari masih berlangsung. Status dua wanita yang disebut-sebut sebagai pelaku video mesum ini masih sebagai saksi. Pihak lain yang juga ikut dimintai keterangan adalah Andika dan Indra, mantan personel band Peterpan


sumber : http://showbiz.liputan6.com/berita/201006/282910/Mabes.Polri.Ariel.Sadar.Merekamnya

Artikel Terkait :

0 Comments

No comments yet. Be the first to leave a comment !
Leave a Comment

Next Post Previous Post
© 2010 Trik Sulap | English Text | Narrative Text | Recount | Spoof Story Author Bos Sulap