"MUI sejalan dan setuju dengan PBNU, karena pada dasarnya membicarakan orang lain, apalagi membuka aib orang lain tidak dibenarkan dalam agama. Namun MUI belum mengeluarkan fatwa karena harus ada pertimbangan hukum dan lainnya, kasusnya pun harus jelas dulu," ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan ketika dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Jumat (25/12).
Selain itu, Amidhan pun mengatakan bahwa infotainment yang kini marak menghiasi dunia pertelevisian Indonesia sarat akan ghibah atau gosip yang sifatnya terkadang mengumbar pornografi. Di matanya, wartawan infotainment itu tidak jelas apakah benar wartawan atau bukan.
"Dalam infotainment memang terkadang ada positifnya juga seperti hiburan, namun kalau sudah masuk ke ranah pribadi dan menjurus ke ghibah itu sudah haram hukumnya. Dalam agama sudah jelas tak boleh membuka aib orang lain," ucap Amidhan.
MUI, menurutnya, hingga saat ini belum membahas lebih lanjut yang berhubungan dengan infotainment sehingga belum jelas pula apakah akan mengeluarkan fatwa yang sama dengan PBNU atau tidakSumber : http://www.inilah.com/berita/politik/2009/12/25/242552/mui-setuju-infotainment-haram/
kalo ga ghibah bukan infotainment