Pengadilan Negeri Tangerang hari ini akan memutuskan kasus pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional oleh Prita Mulyasari.
Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono mengatakan, sidang akan digelar Selasa (29/12/2009) pagi pukul 09.00 WIB.
"Kami masih berharap hakim bisa melihat kasus ini secara jeli dan kemudian membuka hati untuk menyatakan Prita tidak bersalah atas dasar keadilan dan materil," ujarnya saat berbincang dengan okezone melalui telepon.
Namun, jika akhirnya Prita tetap dinyatakan bersalah, dia mengaku akan mengajukan banding sebagai upaya hukum yang disediakan. Meskipun hal tersebut akan sangat mengecewakan, tidak hanya bagi simpatisan Prita, tapi juga lembaga hukum seperti Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM.
"Karena sidang putusan hari ini tidak hanya dihadiri orang-orang yang peduli dengan Prita, dua lembaga itu (KY dan Komnas HAM) dijadwalkan akan hadir. Keduanya sudah mengkonfirmasi," ungkapnya.
Slamet menambahkan, kondisi kliennya juga saat ini sudah siap menghadapi putusan majelis hakim, apa pun keputusannya nanti.
"Prita tidak sendiri dan kami yakin Prita akan kuat menghadapi apapun itu putusan hakim, karena dia pernah melewati hal yang berat sebelumnya," pungkasnya
sumber: okezone.com
Semoga hukum masih menegakkan keadilan.