Pengadilan Negeri Tangerang hari ini akan memutuskan kasus pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional oleh Prita Mulyasari.
Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono mengatakan, sidang akan digelar Selasa (29/12/2009) pagi pukul 09.00 WIB.
"Kami masih berharap hakim bisa melihat kasus ini secara jeli dan kemudian membuka hati untuk menyatakan Prita tidak bersalah atas dasar keadilan dan materil," ujarnya saat berbincang dengan okezone melalui telepon.
Namun, jika akhirnya Prita tetap dinyatakan bersalah, dia mengaku akan mengajukan banding sebagai upaya hukum yang disediakan. Meskipun hal tersebut akan sangat mengecewakan, tidak hanya bagi simpatisan Prita, tapi juga lembaga hukum seperti Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM.
"Karena sidang putusan hari ini tidak hanya dihadiri orang-orang yang peduli dengan Prita, dua lembaga itu (KY dan Komnas HAM) dijadwalkan akan hadir. Keduanya sudah mengkonfirmasi," ungkapnya.
Slamet menambahkan, kondisi kliennya juga saat ini sudah siap menghadapi putusan majelis hakim, apa pun keputusannya nanti.
"Prita tidak sendiri dan kami yakin Prita akan kuat menghadapi apapun itu putusan hakim, karena dia pernah melewati hal yang berat sebelumnya," pungkasnya
sumber: okezone.com

- Olla Ramlan Tolak Job Demi Keluarga Untuk Natal dan Tahun Baru
- Kapan Hari Raya Idul Adha 2010 ?
- Hasil Perundingan Kinabalu Indonesia dan Malaysia
- Jelang H-3 Lebaran, 100 Bus Cadangan Disiapkan
- Pesawat Latih Jatuh di Bogor
- TNI AL Tangkap Empat Kapal Malaysia
- PM Malaysia Peringatkan Pemerintah Indonesia
- 2 Nama Calon Pimpinan KPK Diserahkan Pada Presiden Hari ini
- KBRI Indonesia Di Demo Nelayan Malaysia
- LPG 3 Kg Akan Naik
- Angin Puting Beliung di Tamansari, Bandung
- Malaysia Mencuri Batu Bara Indonesia Melalui Terowongan Bawah Tanah
- Komik Menghina Nabi Muhammad Versi Indonesia Beredar
- Isi Pemberitaan Majalah Tempo "Rekening Gendut Perwira Polisi"
- 6 Jendral Polisi yang Memborong Majalah TEMPO ?
- MIsteri Hilangnya Majalah Tempo dari Peredaran
- Foto ariel Di Tahanan Penjara
- Mabes Polri: Ariel Sadar Merekamnya
- Polisi Tetapkan Ariel Sebagai Tersangka Kasus Video Porno
- Gempa 7,5 SR di Aceh Berpotensi Tsunami
- Cut Tari Dipecat Dari Semua Program TransTV
- Waspada video ariel vs aura kasih = VIRUS
- Sejumlah Artis Ketakutan Videonya akan Tersebar
- Ahmadinejad-Chavez Bahas Kejahatan Paling Akhir Israel
- Tiga Tewas Aktivis Kapal Mavi Marmara Diduga Warga Turki
Semoga hukum masih menegakkan keadilan.