Kendati gelombang protes masyarakat terhadap keberadaan program infotainment terus muncul, ternyata hingga kini Dewan Pers selaku lembaga pengawas pelaksanaan kode etik jurnalis belum pernah menerima satupun surat pengaduan.
Padahal, Dewan Pers mencatat penonton setia program infotainment di Tanah Air diperkirakan mencapai 10 juta orang.
Penayangan program hiburan yang umumnya menginformasikan kehidupan artis tersebut disiarkan seluruh stasiun televisi yang memiliki porsi siaran hingga 14 jam per hari.
"Faktanya, dari 10 juta penonton belum ada masyarakat yang mengadu ke dewan pers," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara kepada VIVAnews di Jakarta, Sabtu, 26 Desember 2009.
Menurut Leo, fungsi pengawasan media massa sebetulnya ada di tangan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Sementara keberadaan dewan pers hanya sebatas pencegat etika sedangkan komite penyiaran indonesia (KPI) sebagai penegak peraturan Undang-undang Pers.
"Masyarakat seharusnya melaporkan infotainment yang melakukan ghibah agar dewan pers bisa menanganinya," kata dia.
Keberadaan infotainment dalam jagat media massa, lanjut Leo, sebetulnya sah-sah saja tetap berjalan. Dengan syarat, lembaga pers yang menyajikan program infotainment tetap melandaskan acaranya pada fungsi media sebagai penyalur informasi, mendidik, dan hiburan.
Namun, dirinya mendukung larangan penayangan infotainment jika informasi yang disiarkan dilakukan tanpa kode etik dan tidak mendidik masyarakat.
"Kami hanya melindungi infotainment yang berkode etik," katanya.
sumber
Padahal, Dewan Pers mencatat penonton setia program infotainment di Tanah Air diperkirakan mencapai 10 juta orang.
Penayangan program hiburan yang umumnya menginformasikan kehidupan artis tersebut disiarkan seluruh stasiun televisi yang memiliki porsi siaran hingga 14 jam per hari.
"Faktanya, dari 10 juta penonton belum ada masyarakat yang mengadu ke dewan pers," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara kepada VIVAnews di Jakarta, Sabtu, 26 Desember 2009.
Menurut Leo, fungsi pengawasan media massa sebetulnya ada di tangan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Sementara keberadaan dewan pers hanya sebatas pencegat etika sedangkan komite penyiaran indonesia (KPI) sebagai penegak peraturan Undang-undang Pers.
"Masyarakat seharusnya melaporkan infotainment yang melakukan ghibah agar dewan pers bisa menanganinya," kata dia.
Keberadaan infotainment dalam jagat media massa, lanjut Leo, sebetulnya sah-sah saja tetap berjalan. Dengan syarat, lembaga pers yang menyajikan program infotainment tetap melandaskan acaranya pada fungsi media sebagai penyalur informasi, mendidik, dan hiburan.
Namun, dirinya mendukung larangan penayangan infotainment jika informasi yang disiarkan dilakukan tanpa kode etik dan tidak mendidik masyarakat.
"Kami hanya melindungi infotainment yang berkode etik," katanya.
sumber

Artikel Terkait :
Berbagi Pengetahuan
- 40 Fakta Unik di Dunia
- Tips Menghilangkan Kantuk Habis Begadang
- Tempat yang Dilarang untuk Meletakkan HP
- Fenomena Alam Aneh pada 2010
- Kuburan Massal' Mobil Antik Ditemukan
- SMS Ucapan Lebaran Lengkap 2010
- Siapa Yang Duluan Menggunakan Merah Putih ?
- 10 Hujan Teraneh Dalam Sejarah Dunia
- Tips Mudik Saat Lebaran Menggunakan Mobil Pribadi
- Ajak Damai ! Malaysia Kirim Parcel Lebaran
- Tanda 100 Hari Sebelum Meninggal
- Malaysia Juluki Indonesia Indon, Tahu Artinya?
- Mengapa Dianjurkan Baca Alhamdulillah Setelah Bersin ?
- Mengapa Kantuk Mudah Muncul Saat Puasa
- Jadwal Imsakiyah Ramadhan Lengkap 2010/1431 H
- Kode-Kode Rahasia Ponsel (Nokia, Sony Ericsson, Motorola, Blackberry, dll.)
- 7 Jurusan Kuliah yang Menjanjikan di Masa Depan !
- Jangan Pernah Menjilat Perangko
- Fakta-Fakta Unik
- Ilmu2 untuk menyelundupkan makanan dr luar ke dalem bioskop
- Tips Pertolongan Pertama Luka Bakar
- Klik Aja Deh - Program Penghasil Uang Terbaik
- 4 Cara Instan Hadapi Hawa Panas Tanpa AC
- Bahaya minum minuman langsung dari kalengnya
- Bahaya Membungkus Makanan Dengan Koran dan Plastik Kresek Berbahaya