PN Tangerang Bebaskan Prita


Pengadilan Negeri Tangerang, akhirnya memutuskan terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Prita Mulyasari, bebas dari segala dakwaan. "Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Arthur Hangewa sebelum mengetuk palunya dalam sidang di Prita di PN Tangerang, Selasa (29/12/2009). Sementara mengenai barang bukti berupa email Prita yang dikirimkan melalui milis, yang disebutkan telah mencemarkan nama baik RS Omni Internasional, tetap berada dalam berkas perkara. Hakim mempertimbangkan, kalimat yang menyatakan soal pelayanan dokter yang menangani Prita, tidak bisa dinyatakan sebagai pencemaran nama baik RS Omni. Hakim berpandangan surat elektronik harus dilihat secara utuh, dan kronologis, serta tidak dilihat dengan sepenggal-penggal. Menanggapi putusan pengadilan, Jaksa Penuntut Umum mengaku pikir-pikir, selama 14 hari. Sementara kuasa hukum Prita menyatakan menerima
Pengadilan Negeri Tangerang, akhirnya memutuskan terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Prita Mulyasari, bebas dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Arthur Hangewa sebelum mengetuk palunya dalam sidang di Prita di PN Tangerang, Selasa (29/12/2009).

Sementara mengenai barang bukti berupa email Prita yang dikirimkan melalui milis, yang disebutkan telah mencemarkan nama baik RS Omni Internasional, tetap berada dalam berkas perkara.

Hakim mempertimbangkan, kalimat yang menyatakan soal pelayanan dokter yang menangani Prita, tidak bisa dinyatakan sebagai pencemaran nama baik RS Omni. Hakim berpandangan surat elektronik harus dilihat secara utuh, dan kronologis, serta tidak dilihat dengan sepenggal-penggal.

Menanggapi putusan pengadilan, Jaksa Penuntut Umum mengaku pikir-pikir, selama 14 hari. Sementara kuasa hukum Prita menyatakan menerima

Artikel Terkait :

3 Comments

Comments

WAH AHIRNYA BEBAS JUGA

wuih SUDAH RANK 1 DI GOOGLE

HEBAT!

KOMEN BALIK YAH!

Leave a Comment

Next Post Previous Post
© 2010 Trik Sulap | English Text | Narrative Text | Recount | Spoof Story Author Bos Sulap