Indonesia mengutuk keputusan provokatif Israel, yang membangun 1.600 pemukiman ilegal di wilayah Palestina - termasuk di Yerusalem Timur, serta 120 pemukiman di Bethlehem. Indonesia juga mengecam klaim Israel atas Masjid Al Haram al Ibrahimi di Hebron dan Masjid Bilal di Bethlehem.
Demikian penegasan Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar Dian Triansyah Djani. Dia berbicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Delegasi Indonesia (Delri) di Sidang Dewan HAM PBB ke-13 di Jenewa, Swiss, Senin 22 Maret 2010.
Pembahasan situasi HAM di Palestina dibawah Mata Acara 7 tersebut telah mendengarkan laporan Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB, Navanethem Pillay, mengenai situasi HAM di Wilayah Pendudukan Palestina dan tindak lanjut rekomendasi dari laporan Tim Pencari Fakta Independen PBB yang dipimpin oleh hakim Goldstone (Goldstone Report) mengenai dugaan pelanggaran HAM semasa konflik senjata di Jalur Gaza pada awal tahun 2009.
Berkaitan dengan Goldstone Report, Delri sampaikan bahwa Israel belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang telah disahkan melalui Sidang Khusus Dewan HAM ke-12 pada bulan Oktober 2009.
“Indonesia berpandangan bahwa rekomendasi dari Goldstone Report belum sepenuhnya dipenuhi dan mendesak Israel untuk melakukan investigasi secara independen dan sesuai dengan standar internasional terhadap dugaan pelanggaran HAM” ujar Duta Besar Djani.
Selain mengutuk kebijakan pemekaran pemukinan di Wilayah Pendudukan Palestina, Delri juga mengecam keras keputusan Israel yang mendaulat Masjid Al Haram al Ibrahimi di Hebron dan Masjid Bilal di Bethlehem sebagai hak milik Israel.
“Keputusan Israel tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa, yang melarang perubahan atau modifikasi tempat peninggalan agama, dan oleh karena itu kita meminta Israel segera mencabut kebijakan ilegal tersebut” tegas Duta Besar Djani.
Dalam menanggapi situasi HAM di Palestina, Delri telah sampaikan keprihatinan mendalam atas situasi HAM dan kemanusiaan yang kian memburuk, khususnya di Jalur Gaza.
Lebih dari itu, Israel juga telah melanggar hak sipil, politik, ekonomi dan sosial budaya penduduk Palestina seperti restriksi akses ke Masjid Al Aqsa, penggusuran secara paksa, penyiksaan dan penangkapan semena-mena yang telah dilakukan Israel.
Menurut Sekretaris Pertama Bidang Politik dari PTRI Jenewa, Kamapradipta Isnomo, Sidang Dewan HAM ke-13 kali ini akan mengambil keputusan terhadap tiga resolusi tradisional mengenai situasi HAM di Palestina. "Dan satu resolusi mengenai tindak lanjut rekomendasi dari laporan Tim Pencari Fakta Independen di Jalur Gaza (Goldstone Report)," kata Kamapradipta.