Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap mengoperasikan jalur khusus bagi pengguna sepeda. Tahap pertama, jalur khusus sepeda akan dibuka di wilayah Jakarta Selatan. Seperti dikutip okezone dari situs Ditlantas Polda Metro Jaya, penyiapan jalur sepeda ini dimaksudkan untuk merealisasi kebijakan Pemprov DKI untuk menyediakan jalur khusus kendaraan ramah lingkungan itu pada tahun 2010. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Condro Kirono mengatakan pihaknya mendorong percepatan pembuatan jalur sepeda tersebut. Melalui Sub Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas, pihaknya dan instansi terkait melakukan survei tempat yang layak untuk dilalui pesepeda. "Untuk sementara yang paling siap di wilayah Jakarta Selatan," kata Condro, Jumat (1/1/2010). Condro menjelaskan, jalur yang akan digunakan sepeda tidak akan dicampur dengan jalur kendaraan bermotor tetapi melalui trotoar untuk pejalan kaki. "Jalur sepeda tidak akan menggunakan badan jalan mengingat jalannya terbatas. Tim yang sedang observasi kini tengah melakukan studi kelayakan," paparnya. Pembuatan jalur khusus ini tak lain untuk memenuhi hak warga Jakarta dalam berkendara. Undang-undang Nomor 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pejalan kaki dan pengguna sepeda juga dilindungi haknya di jalan raya.